Kerangka Acuan
Media Sosial

Kerangka Acuan

Tujuan penyusunan Kerangka Acuan (KA) adalah:

  1. Merumuskan lingkup dan kedalaman studi analisis dampak lingkungan (ANDAL); 
  2. Mengarahkan studi ANDAL agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan biaya, tenaga, dan waktu yang tersedia. 

 

Fungsi dokumen Kerangka Acuan (KA) adalah:

  1. Sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa, penyusun dokumen AMDAL, instansi yang membidangi rencana usaha dan/atau kegiatan, dan instansi lingkungan hidup, serta tim teknis Komisi Penilai Amdal tentang lingkup dan kedalaman studi ANDAL yang akan dilakukan; 
  2. Sebagai salah satu bahan rujukan bagi penilai dokumen ANDAL untuk mengevaluasi hasil studi ANDAL. 

 

Prosedur Penyusunan, Penilaian dan Persetujuan Kerangka Acuan (KA):

  1. Kerangka Acuan yang telah disusun diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan melalui Komisi Penilai Amdal;
  2. Komisi Penilai AMDAL memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi Kerangka Acuan yang kemudian dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL;
  3. Komisi Penilai AMDAL menugaskan tim teknis untuk menilai Kerangka Acuan untuk melakukan penilaian, melibatkan Pemrakarsa untuk menyepakati Kerangka Acuan;
  4. Tim teknis menyampaikan hasil penilaian Kerangka Acuan kepada Komisi Penilai AMDAL.
  5. Dalam hal hasil penilaian tim teknis dinyatakan dapat disepakati oleh Komisi Penilai AMDAL, Komisi Penilai AMDAL menerbitkan Persetujuan Kerangka Acuan.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants