Ketentuan Bidang Usaha Terbuka dan Tertutup berdasarkan…
Media Sosial

Ketentuan Bidang Usaha Terbuka dan Tertutup berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

Bidang Usaha prioritas merupakan Bidang Usaha yang memenuhi kriteria, yaitu: program/proyeks trategis nasional, padat modal, padat karya, teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor; dan/atau, orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi. Penanam Modal yang menanamkan modalnya pada bidang usaha prioritas tersebut akan diberikan insentif fiskal dan/atau insentif nonfiskal.

Insentif fiskal terdiri atas: Pertama, insentif perpajakan yang meliput pajak penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance). Kedua, pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday). Ketiga, pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pengurangan penghasilan neto dalam rangka Penanaman Modal serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investment allowance), meliputi : a) pengurangan penghasilan neto atas Penanaman Modal baru atau perluasan usaha pada Bidang Usaha tertentu yang merupakan industri padat karya; dan/atau b) pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.

Selain insetif fiskal dalam perpajakan ada juga instensif fiskal dalam kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka Penananaman Modal. 

Kemudian untuk Insentif nonfiskal adalah meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya.

Bidang usaha yang dialokasikan bagi Koperasi dan Usaha mikro kecil menengah (UMKM) ditetapkan berdasarkan kriteria:

a. kegiatan usaha yang tidak menggunakan teknologi atau yang menggunakan teknologi sederhana; 

b. kegiatan usaha yang memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya, serta mempunyai warisan budaya yang bersifat khusus dan turun-temurun dan/atau 

c. modal usaha kegiatan tidak melebihi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar nilai tanah dan bangunan.

Bidang Usaha dengan Persyaratan Tertentu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Persyaratan Penanaman Modal untuk Penanam Modal dalam Negeri;

  2. Persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing; atau

  3. Persyaratan Penanaman Modal dengan perizinan khusus.

Penanam Modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada Usaha Besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar nilai tanah dan bangunan.

Penanaman Modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Ketentuan Bidang usaha dengan persyaratan tertentu tidak berlaku terhadap kegiatan Penanaman Modal yang dilakukan dalam kawasan ekonomi khusus.

Dalam rangka mendorong penguatan ekosistem usaha rintisan berbasis teknologi, yang tidak hanya terbatas pada aspek pendanaan, infrastruktur, jejaring mentor, alih teknologi, dan akses pasar, penanaman Modal asing di kawasan ekonomi khusus pada Bidang Usaha rintisan berbasis teknologi dapat melakukan investasi dengan nilai investasi sama dengan atau kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar nilai tanah dan bangunan.

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants