KETENTUAN KETENAGAKERJAAN BAGI PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (“PMA”)
Bagi pelaku usaha asing yang ingin melakukan kegiatan usaha di Indonesia perlu mempersiapkan modal dan tenaga kerja yang terampil. Hal ini agar perusahaan yang didirikan dapat berjalan dengan lancar dan berkembang sesuai keinginan pengusaha asing. Pemerintah Indonesia telah mengatur mengenai penanaman modal, dalam aturan terkait dicantumkan pengaturan terkait ketenagakerjaan bagi kegiatan penanaman modal yang dirangkum di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU PM”). Bagi perusahaan asing yang melaksanakan penanaman modal di Indonesia maka ketentuan yang harus diperhatikan bagi Perusahaan PMA terkait ketenagakerjaan tercantum di dalam Pasal 10 UU PM yang sebagai berikut:
- Perusahaan penanaman modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja warga negara Indonesia.
- Perusahaan penanaman modal berhak menggunakan tenaga ahli warga negara asing untuk jabatan dan keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perusahaan penanaman modal wajib meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perusahaan penanaman modal yang memperkerjakan tenaga kerja asing diwajibkan menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain ketentuan di atas, terdapat legalitas yang perlu diperhatikan oleh perusahaan PMA yang di atur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk memperkerjakan tenaga kerja asing (“TKA”). Apabila perusahaan PMA berencana menggunakan tenaga kerja asing, maka legalitas yang diperlukan untuk memperkerjakan tenaga kerja asing berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“PP No. 34/2021”) adalah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) yang perlu disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Perlu diingat, sebagaimana diatur di dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker No. 349/2019) terdapat beberapa pekerjaan yang tidak dapat diduduki oleh Warga Negara Asing, seperti contohnya Jabatan Direktur Personalia (Human Resources).
Uraian singkat di atas merupakan gambaran umum dari ketentuan ketenagakerjaan bagi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Apabila Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang hal tersebut, Kantor Hukum Suria Nataadmadja & Associates dapat membantu Anda.