Ketentuan Upah Minimum terhadap Usaha Mikro dan Kecil
Usaha Mikro dan Kecil selalu menjadi bagian dari roda perekonomian Indonesia. Setiap kota dan wilayah akan ditemukan usaha Mikro dan Kecil yang melengkapi ekosistem perdagangan di tengah masyarakat besar di negara kita. Salah satu kendala terbesar terhadap perkembangan usaha Mikro dan Kecil adalah tenaga kerja. Pada saat usaha mulai berkembang, tangan tambahan pun mulai dibutuhkan. Di sisi lain, beberapa karyawan yang tidak memiliki banyak pengalaman kerja, rela bekerja dengan upah di bawah standar. Dengan begitu, kebutuhan Usaha Mikro dan Kecil telah terakomodasi oleh kesepakatannya dengan para pekerja tersebut. Akan tetapi, bagaimana dengan ketentuan pengupahan yang berlaku?
Sebagaimana kita ketahui, pengusaha yang tidak memberikan upah minimum dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling besar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta Rupiah). Bagaimanapun juga, ketentuan pengupahan selalu dibuat dalam rangka memerhatikan kesejahteraan para pekerja. Akan tetapi, tampaknya dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa kabar baik kepada para pengusaha Mikro dan Kecil. Sesuai pada ketentuan di Pasal 90B, ketentuan upah minimum tidak lagi diberlakukan terhadap Usaha Mikro dan Kecil.
Berdasarkan pada pasal 90B tersebut, kini Usaha Mikro dan Kecil tidak lagi perlu mengkhawatirkan sanksi pidana atas “pelanggaran pengupahan” yang kerap dilakukan oleh para pengusaha Mikro dan Kecil. Kesepakatan para pengusaha dengan pekerja pun kini dapat menjadi kesepakatan yang mendasar selama memenuhi standar rata-rata konsumsi masyarakat.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants