Kewajiban Direksi Menyampaikan Laporan Keuangan
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), Direksi wajib untuk menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit. Kewajiban untuk menyerahkan laporan kepada akuntan publik dibuat dengan tujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan juga untuk mengharapkan dana dari pasar modal.
Pasal 68 ayat (1) UU PT telah menentukan Perseroan yang wajib menyerahkan laporan keuangan kepada akuntan public untuk diaudit, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kegiatan Usaha Perseroan menghimpun dana dan/atau Mengelola Dana Masyaarakat;
Termasuk bank, asuransi, dan reksadana.
- Perseroan yang Menerbitkan Surat Pengakuan Utang kepada Masyarakat;
- Perseroan Merupakan Perseroan Terbuka;
- Perseroan Merupakan Persero;
Berdasarkan Pasal 7 ayat (7) Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara), yang dimaksud dengan Persero adalah Badan Usaha Milik Negara.
- Perseroan Mempunyai Aset dengan Jumlah Nilai Paling Sedikit Rp 50.000.000.000,- (lima puluh milyar Rupiah); dan
- Diwajibkan oleh Peraturan Perundang-Undangan.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants