Kewajiban Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Media Sosial

Kewajiban Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Berdasarkan Pasal 4 ayat 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 (“Permenaker 10/2018”) Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Bahwa setiap Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mempekerjakan TKA memiliki kewajiban yaitu sebagai berikut:

  1. Memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk;
  2. Membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DPK-TKA) untuk setiap TKA yang dipekerjakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Mengikutsertakan TKA dalam program asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan;
  4. Mengikutsertakan TKA dalam program Jaminan Sosial Nasional yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan;
  5. Menunjuk Tenaga Kerja Pendamping dalam rangka alih teknologi dan keahlian TKA;
  6. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi Tenaga Kerja Pendamping; dan
  7. Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA yang dipekerjakannya.

Namun, perlu diketahui bahwa ketentuan pada ayat 4 huruf e yang tersebut diatas dikecualikan bagi Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA untuk Pekerjaan Bersifat Darurat dan Mendesak, Pekerjaan Bersifat Sementara, anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota pembina, anggota pengurus, dan anggota pengawas.

Pemberi Kerja TKA yang tidak wajib memiliki RPTKA meliputi:

  1. Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional; atau
  2. Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris dengan kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants