Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Perjanjian
Perjanjian merupakan hak dari setiap subyek hukum yang telah memenuhi unsur kecakapan dalam berbuat perbuatan hukum perdata sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Indonesia. Berdasarkan pada Ayat (1) Pasal 1338 KUHPer “Setiap persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”, dikenal juga dengan asas Pacta Sunt Servada. Diatur pula lebih lanjut terkait syarat-syarat perjanjian pada pasal 1320 KUHPer yang menjabarkan menjadi 4 poin, yakni:
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- Suatu hal tertentu
- Suatu sebab yang diperkenankan
Dengan demikian, dapat pula disimpulkan bahwa tidak ada kewajiban untuk menuliskan perjanjian dalam Bahasa Indonesia. Namun, pada Pasal 57 Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan Bahasa Indonesia dan huruf latin”
Dengan adanya pasal tersebut pula, khusus untuk perjanjian kerja untuk waktu tertentu, wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants