Klasifikasi Saham
Media Sosial

Klasifikasi Saham

Klasifikasi saham diatur pada Pasal 53 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan (“UU PT”). Yang dimaksud dengan klasifikasi saham itu sendiri adalah pengelompokan saham berdasar karakteristik yang sama. Pemegang saham memiliki hak yang sama merupakan prinsip pokok klasifikasi saham sebagaimana diatur pada Pasal 53 ayat (2) UU PT. Terdapat beberapa jenis/klasifikasi saham, dengan rincian sebagai berikut:

1. Saham Biasa (Pasal 53 ayat (3) )

Diberikan kepada setiap orang yang memberikan pemasukan berupa modal kepada Perseroan. Kepada orang itu diberikan beberapa lembar saham sesuai dengan modal yang dimasukan. Pada setiap lembar saham terdapat hak-hak yang diterima oleh pemegang saham, yaitu:

  1. Mempunyai hak suara untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai segala hal yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan.
  2. Hak untuk menerima dividen.
  3. Hak menerima sisa kekayaan hasil likuidasi

 

2. Saham dengan Tanpa Hak Suara (Pasal 53 ayat (4) )

Pemilik saham jenis ini tidak berhak mengikuti RUPS Perseroan karena tidak mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan pengurusan Perseroan tetapi mendapatkan hak yang lain seperti disebutkan pada poin di atas.

 

3. Saham dengan Hak Khusus untuk Mencalonkan Anggota Direksi dan/atau Anggota Komisaris

Pemegang saham jenis ini diberik hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota komisaris dan hak ini tidak diberikan kepada pemegang saham yang lain.

 

4. Saham yang Dapat Ditarik Kembali

Saham yang setelah jangka waktu tertentu dapat ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi lain.

 

5. Saham yang Memberikan Hak Dividen Lebih Dahulu

Saham ini memberi hak lebih dahulu dari saham biasa untuk memperoleh keuntungnan dan/atau saldo. Saham ini dapat dipecah menjadi saham preferen dan saham utama kumulatif. Saham preferen adalah hak lebih dahulu memperoleh pembagian dividen dari pemegang saham klasifikasi lain,sementara saham utama kumulatif adalah saham untuk memperoleh ha katas “dividen tunggakan”.

 

6. Saham Utama Menerima Lebih Dahulu Pembagian Sisa Kekayaan Perseroan dalam Likuidasi

Saham yang memberikan kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasfikasi lain atas pembagian sisa kekayaan dalam likuidasi.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants