Kompleksitas Perkawinan Campuran
Unsur perbedaan agama dan kewarganegaraan merupakan suatu masalah yang sangat rumit dan kompleks dalam perkawinan campuran pada saat ini. Hukum positip Indonesia kurang mengakomodir kepentingan perempuan untuk memperjuangkan halhal yang seharusnya menjadi haknya, bahkan ada yang bersifat diskriminatif termasuk diantaranya mengandung ketidak adilan gender sehingga tidak sesuai dengan tuntutan reformasi.
Demikian antara lain kesamaan pendapat yang dikemukakan oleh para nara sumber, saat menjadi pembicara seminar, bertemakan “Perkawinan Campuran Dengan Segala Permasalahan Hukumnya”, yang diselenggarakan oleh Kantor Hukum Suria Nataadmadja & Associates, Rabu, 31 Mei 2006, bertempat di Financial Club, Graha Niaga, Jakarta.
Kajian yang di bahas dalam seminar yang di pandu oleh Edhita Hartanto, Jurnalis The Jakarta Post, antara lain, keabsahan perkawinan berkaitan dengan unsur kawin siri / mut’ah oleh Shinta Nuriah Wahid, istri mantan Presiden Republik Indonesia ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) selaku pemerhati masalah perempuan, Retno S. Darussalam dari Divisi Family Law Suria Nataadmadja & Associates, mengkaji akibat hukum perkawinan campuran dan di bawah tangan dari segi hukum positip nasional, Sudhar Indhopa dari Kantor Catatan Sipil dan Dinas Kependudukan Jakarta, menyoroti masalah pencatatan perkawinan dan akibat yang ditimbulkannya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andriani Nurdin, memberikan gambaran studi kasusnya di pengadilan berdasarkan pengalaman sebagai hakim di beberapa daerah.
Dan terakhir Priharum Juwono Sudarsono sebagai pemerhati masalah hak perempuan, juga istri Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, menyoroti dampak sosial perkawinan campuran terhadap perempuan dan anak.
Seminar yang dihadiri para praktisi hukum, pemerhati hukum, utusan Departemen Luar Negeri dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan, juga beberapa perwakilan Organisasi Wanita seperti PIA ARDYAGARINI, KOWANI, Aliansi Mawar Putih, DWP Departemen Pertahanan, DPP Wanita PKB, DPP WKRI, DWP Rumah Tangga Kepresidenan, DWP Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, utusan GPIB Immanuel DKI, anggota Bogor International Club, dan Ikatan Istri yang menjalani perkawinan campuran antara lain KPC Melati & Srikandi, telah diliput dan mendapat pemberitaan yang luas dari kalangan pers, seperti Gatra, The Jakarta Post, Media Indonesia, Info Gading, RRI, Jak TV dan Kompas Cyber Media. (RSS).