KRITERIA KEGIATAN USAHA UNTUK PEROLEHAN FASILITAS…
Media Sosial

KRITERIA KEGIATAN USAHA UNTUK PEROLEHAN FASILITAS PENANAMAN MODAL BAGI PENANAMAN MODAL ASING (“PMA”)

Pemerintah Indonesia mendukung kegiatan PMA yang dilaksanakan dengan memberikan kemudahan-kemudahan dan fasilitas yang diperlukan, tujuan fasilitas penanaman modal tersebut adalah agar meningkatkan keinginan investor asing dalam melakukan investasi di Indonesia. Ketentuan mengenai fasilitas penanaman modal dapat dilihat di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU PM”) yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”). Menurut Pasal 18 UU PM yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja perlu diperhatikan bahwa Fasilitas Penanaman Modal dapat diberikan kepada Penanaman Modal yang:

  1. melakukan Perluasan usaha; atau
  2. melakukan Penanaman Modal baru.

PMA yang dapat memperoleh fasilitas minimal dengan memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. menyerap banyak tenaga kerja;
  2. termasuk skala prioritas tinggi;
  3. termasuk pembangunan infrastruktur;
  4. melakukan alih teknologi;
  5. melakukan industri pionir;
  6. berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu;
  7. menjaga kelestarian lingkungan hidup;
  8. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
  9. bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi;
  10. industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri; dan/atau
  11. termasuk pengembangan usaha pariwisata.

 

Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal (“Perka BKPM No. 4/2021”). Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 66 ayat (2), fasilitas yang diberikan adalah sebagai berikut:

  1. pembebasan bea masuk atas impor;
  2. pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah- daerah tertentu;
  3. pengurangan pajak penghasilan badan;
  4. pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu pada KEK;
  5. pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia;
  6. penghasilan bruto atas penyelenggaraan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu; dan
  7. pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya.

 

Uraian singkat di atas merupakan gambaran umum dari ketentuan fasilitas penanaman modal bagi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Apabila Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang hal tersebut, Kantor Hukum Suria Nataadmadja & Associates dapat membantu Anda.