Kurator
Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Piutang (UU Kepailitan) mendefinisikan Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas.
Dalam putusan pernyataan pailit, harus diangkat Kurator dan seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari hakim Pengadilan (Pasal 15 Ayat 1 UU Kepailitan). Sejak diangkat, Kurator bertanggung jawab penuh untuk mengamankan harta pailit dan melaksanakan segala urusan administratif terkait pemberesan harta pailit, seperti menyimpan semua surat, dokumen, uang, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima. Kurator juga dapat meminta penyegelan harta pailit kepada pengadilan dengan alasan untuk mengamankan harta pailit atas persetujuan hakim pengawas.
Pasal 69 UU Kepailitan menyatakan bahwa tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit. Kurator dapat menjalankan tugasnya tanpa persetujuan atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitor.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants