Legalitas Mendengar Musik
Media Sosial

Legalitas Mendengar Musik

Setiap orang tentunya merupakan penikmat musik dengan seleranya masing-masing. Segala cara akan dilakukan untuk mendengarkan musik kesukaan mereka, namun tanpa disadari terdapat beberapa cara yang sesungguhnya tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan Indonesia. Beberapa cara yang dilakukan yaitu mengunduh lagunya secara langsung dari situs-situs yang tidak berlisensi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (3) bahwa setiap orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukakn Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan. Secara tersurat Penggunaan Secara Komersial dapat didefinisikan sebagai segala kegiatan yang dapat membawa keuntungan bagi pengguna, namum dalam penjelasan Undang-undang terkait dijelaskan mencakupi penggunaan komersial secara langsung (berbayar) maupun penyediaan layanan konten gratis yang memperoleh keuntungan ekonomi dari pihak lain yang mengambil manfaat dari penggunaan Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dimaksud.

Banyak laman situs tanpa lisensi menyediakan file lagu yang dapat diunduh secara gratis, dengan   cara itu pemilik lama situs tersebut dapat meraup keuntungan dari jasa iklan situs yang mereka lakukan sehingga sudah jelas itu merupakan pelanggaran Hak Cipta sebagiamana telah dijelaskan di atas. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sehingga, sebaiknya kita lebih memperhatikan ketika ingin mengunduh lagu tesebut, apakah sudah berlisensi atau belum.

 

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants