Lisensi Hak Kekayaan Intelektual
Kekayaan intelektual merupakan manifestasi dari hasil pemikiran atau gagasan seorang manusia yang menghasilkan sebuah bentuk/benda/dan lain sebagainya yang memiliki ciri khas tersendiri. Kekayaan intelektual sendiri terdapat berbagai macam, antara lain yakni Hak Cipta, Merek, Desain Industri, Paten, Tata Letak Sirkuit Terpadu dan sebagainya.
Tentu saja kerap sekali kita mendengar sebuah karya musik dari musisi kemudian dinyanyikan oleh musisi lain. Tentu saja tidak dapat langsung kita simpulkan bahwa telah terjadi plagiarisme dengan adanya kejadian tersebut. Mengapa demikian? Karena dalam Hah Kekayaan Intelektual, terdapat sebuah metode di mana seorang pemegang hak dapat memberikan izin kepada orang lain, yaitu dengan cara Lisensi.
Lisensi merupakan sebuah prosedur untuk memberikan sebagian ataupun seluruh hak kekayaan intelektual kepada orang lain dengan melalui perjanjian. Dalam perjanjian tersebut tentu saja diatur mengenai jangka waktu, timbal balik dan lain sebagainya untuk menjaga agar Hak Kekayaan Intelektual pemegang hak semula dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants