Masa Pensiun Pekerja
Media Sosial

Masa Pensiun Pekerja

Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) perihal usia pensiun sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) tepatnya pada Pasal 167 ayat (1), Pengusaha dapat melakukan PHK kepada pekerja/buruh yang telah memasuki usia/masa pensiun, namun UU Ketenagakerjaan tidak mengatur secara jelas mengenai usia pekerja yang telah memasuki usia/masa pensiun.

 

Secara teoritis, PHK terbagi dalam empat jenis yaitu PHK demi hukum, PHK oleh pengadilan, PHK  oleh pekerja/buruh, dan PHK oleh pengusaha.

PHK demi hukum, berdasarkan ketentuan Pasal 154 UU Ketenagakerjaan, penyebab PHK demi hukum adalah:

  1. Pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya;
  2. Berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pertama kali;
  3. Pekerja/buruh telah mencapai usia pensiun yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), atau peraturan perundang-undangan; dan
  4. Pekerja/buruh meninggal dunia.

UU Ketenagakerjaan tidak menentukan batas usia pensiun, melainkan ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan.

Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pensiun yang memuat ketentuan umur penisun adalah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (“PP 45/2015”).

Pada Pasal 15 PP 45/2015 yang mengatur mengenai usia pensiun, yang ditetapkan pada usia 56 (lima puluh enam) tahun, usia tersebut juga nantinya terus mengalami perubahan karena tiap 3 (tiga) tahun berikutnya batas usia pensiun akan terus bertampah 1 (satu) tahun hingga batas maksimal mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun.

Maka untuk saat ini, usia pensiun yang ditentukan menurut PP 45/2015 adalah 56 (lima puluh enam) tahun.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & LegalConsultants