Memorandum of Understanding
Memorandum of Understanding (MoU) kerap sekali didengar dalam setiap kerjasama bisnis antar pengusaha maupun badan hukum.
Secara yuridis, MoU tidak pernah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, Memorandum of Understanding merupakan sebuah Memo untuk menyatakan adanya kesepahaman antara para pihak. Seperti halnya dalam sebuah usaha perdagangan, untuk menyatakan bahwa pihak pembeli ingin melakukan pembelian produk pihak penjual, sebelum mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian perdagangan, untuk menunjukkan itikad baik dari para pihak pula, para pihak akan membuat sebuah nota kesepahaman dengan judul Memorandum of Understanding.
Kendati demikian, jangan hanya melihat judul tersebut. Terkadang ada beberapa pelaku usaha tidak memahami sesungguhnya apa yang dimaksud dengan MoU tersebut, sehingga dengan sebuah akta yang berjudul MoU, seorang pengusaha dapat membuat perjanjian dengan judul MoU secara tidak sengaja. Sebuah MoU yang memenuhi persyaratan sebagaimana dijabarkan dalam pasal 1130 KUHPerdata akan berlaku pula sebagai perjanjian dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum. Oleh karena itu, marilah lebih cermat dalam memperhatikan apa saja yang diatur dalam sebuah MoU sebelum menandatangani MoU tersebut.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants