Mogok Kerja
Yang dimaksud dengan mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
Mogok kerja merupakan hak dasar pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. Yang dimaksud dengan tertib dan damai adalah tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum, dan/atau mengancam keselamatan jiwa dan harta benda milik perusahaan atau pengusaha atau orang lain atau milik masyarakat.
Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat. Karenanya, terdapat aturan yang mewajibkan pihak perusahaan maupun instansi pemerintah untuk memberikan tanda terima atas pemberitahuan tertulis mogok kerja yang diajukan.
Mogok kerja sah apabila:
- Akibat gagalnya perundingan; dan/atau
Yang dimaksud dengan gagalnya perundingan adalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat disebabkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan perundingan walaupun serikat pekerja/serikat buruh atau pekerja/buruh telah meminta secara tertulis kepada pengusaha 2 (dua) kali dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja atau perundingan mengalami jalan buntu yang dinyatakan oleh para pihak dalam risalah perundingan.
- Dengan pemberitahuan tertulis kepada perusahaan dan Dinas Ketenagakerjaan; dan/atau
- Pemberitahuan tertulis tersebut sekurang-kurangnya disampaikan 7 hari sebelum pelaksanaan mogok kerja; dan/atau
- Pemberitahuan tertulis tersebut sekurang-kurangnya memuat:
- waktu (hari, tanggal dan jam) dimulai dan diakhirnya mogok kerja;
- tempat mogok kerja;
- alasan/sebab-sebab mogok kerja;
- tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja.
Konsekuensi Bila Melakukan Mogok Kerja yang Tidak Sah
Dalam hal mogok kerja dilakukan tanpa pemberitahuan tertulis kepada perusahaan dan dinas ketenagakerjaan setidaknya 7 hari sebelum dilaksanakan, maka demi menyelamatkan alat produksi dan asset perusahaan, perusahaan dapat mengambil tindakan sementara dengan melarang mogok kerja di lokasi kegiatan proses produksi atau bahkan di lokasi perusahaan bila dianggap perlu.
Begitu juga jika mogok kerja dilakukan secara tidak sah, maka pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja tersebut dapat dikualifikasikan sebagai mangkir oleh perusahaan. Pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok kerja dilakukan oleh perusahaan 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis. Pekerja/buruh yang tidak memenuhi panggilan ini dianggap mengundurkan diri secara sukarela. Dan untuk pengunduran diri tersebut ini perusahaan tidak perlu melalui proses Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU 2/2004”).
Tidak ada sanksi apabila pekerja melakukan mogok kerja selama mogok kerja itu dilakukan secara sah. Namun, apabila mogok kerja dilakukan tidak sah, maka akibat hukumnya adalah pekerja dinyatakan mangkir. Kemudian, perusahaan memanggilnya 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari secara patut dan tertulis (dalam tahap ini, pekerja dapat memenuhi panggilan tersebut untuk bekerja kembali). Apabila tidak memenuhi panggilan, maka akibat hukumnya adalah pekerja dianggap mengundurkan diri secara sukarela.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants