Pekerja Paruh Waktu
Media Sosial

Pekerja Paruh Waktu

Pada dasarnya dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) tidak ada pengaturan secara khusus terkait Perkeja Paruh Waktu, atau yang dikenal dengan istilah Part-Time. Namun, pada prakteknya banyak sekali mahasiswa menggunakan waktu luangnya untuk melakukan pekerjaan paruh waktu untuk menambah pemasukan tambahan. Untuk memahami secara lebih dalam, harus terlebih dahulu dipahami definisi dari hubungan kerja itu sendiri terlebih dahulu.

UU Ketenagakerjaan mendefinisikan beberapa istilah terkait ketenagakerjaaan, yang pertama yaitu Pemberi Kerja. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Sedangkan Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Sehingga, ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.

Pekerjaan Paruh Waktu sesungguhnya dapat didefinisikan berdasarkan kata dasar, sehingga menjadi pekerjaan yang tidak melengkapi waktu penuh sebuah pekerjaan. Di mana, dalam UU Ketenagakerjaan diatur bahwa waktu kerja dalam satu minggu dibatasi selama 40 (empat puluh) jam. Sehingga, apabila pekerjaan yang tidak mencapai pada 40 (empat puluh) jam dalam waktu satu minggu dapat didefinisikan sebagai pekerjaan paruh waktu.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants