Pembagian Dividen
Media Sosial

Pembagian Dividen

Dividen adalah pendistribusian laba kepada pemegangg saham secara pro rata. Pada prinsipnya dibayarkan dalam bentuk uang, akan tetapi dimungkinkan dalam bentuk script atau dalam bentuk surat saham sementara maupun produk atau property perusahaan.

Dividen sebagai bagian dari laba atau keuntungan bersih Perseroan secara resmi diumumkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan RUPS untuk dibagikan kepada para pemegang saham. Berdasarkan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), dividen dapat dibagikan kepada pemegang saham:

  1. Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan; atau
  2. Dapat dikesampingkan sesuai dengan persetujuan dari RUPS (apabila RUPS menentukan tidak ada pembagian dividen dengan alasan dividen tersebut digunakan untuk memperluas kegiatan usaha).

Selain itu, yang dimaksud dengan “seluruh laba bersih” adalah seluruh jumlah laba bersih dari tahun buku yang bersangkutan setelah dikurangi akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya. Dengan demikian, dividen hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai “saldo laba yang positif”. Apabila laba bersih belum dapat menutup akumulasi kerugian Perseroan, maka Perseroan tidak dapat membagikan dividen.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants