Pembagian Dividen Interim
Media Sosial

Pembagian Dividen Interim

Dividen Interim merupakan hal baru dalam undang-undang Perseroan. Pengertian Dividen Interim adalah dividen sementara yang dinyatakan dan dibayarkan sebelum lama tahunan Perseroan yang telah ditetapkan Rapat Umum Pemegang Sementara (“RUPS”). Pembayaran dilakukan secara berkala seperti pertiwulan selama tahun berjalan. Pembagian Dividen Interim merupakan pembagian laba yang bersifat sementara dan bukan merupakan dividen yang bersifat final berdasarkan keputusan RUPS.

Anggaran Dasar dapat mengatur Dividen Interim

Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) mengatakan:

  1. Perseroan dapat membagikan dividen interim kepada pemegang saham, sebelum tahun buku Perseroan berakhir;
  2. Dengan ketentuan, sepanjang mengenai hal itu diaut dalam Anggaran Dasar Perseroan.

Berdasarkan penjelasan Pasal 72 UU PT di atas, apabila Perseroan tidak mengatur ketentuan dividen interim dalam Anggaran Dasar, Direksi tidak dapat mengeluarkan keputusan atau penetapan pembagian dividen interim. Sehingga apabila Anggaran Dasar tidak mengatur, maka Direksi tidak mempunyai kapasitas untuk melakukan pembagian dividen sementara. Apabila Direksi masih tetap melakukan hal tersebut, tindakan tersebut bisa dianggap sebagai “ultra vires”.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants