Pemberesan Harta Pailit
Pemberesan merupakan salah satu tugas utama yang dilakukan oleh Kurator terhadap pengurusan harta Debitor pailit, di mana pemberesan baru dapat dilakukan setelah Debitor pailit benar-benar dalam keadaan tidak mampu membayar (insolvensi) setelah adanya putusan pernyataan pailit. Akibat yuridis dari insolven Debitor pailit adalah harta pailit akan segera dilakukan pemberesan.
UU Kepailitan telah menunjuk kurator untuk menangani seluruh kegiatan pemberesan termasuk pengurusan harta pailit. Secara umum hal tersebut dinyatakan dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU Kepailitan yang merumuskan seluruh gugatan hukum yang bersumber pada hak dan kewajiban harta kekayaan Debitor pailit, harus diajukan terhadap atau oleh Kurator”. Kurator akan mengadakan pemberesan dan menjual harta pailit di muka umum atau di bawah tangan serta menyusun daftar pembagian dengan ijin Hakim Pengawas, Hakim Pengawas juga dapat mengadakan rapat Kreditor untuk menentukan cara pemberesan (Pasal 184 jo. Pasal 187 UU Kepailitan). Pembagian hasil penjualan harta pailit, dilakukan berdasarkan urutan prioritas di mana Kreditor yang kedudukannya lebih tinggi mendapatkan pembagian lebih dahulu dari Kreditor lain yang kedudukannya lebih rendah, dan antara Kreditor yang memiliki tingkatan yang sama memperoleh pembayaran dengan asas prorata.
Setelah Kurator selesai dalam melaksanakan pembayaran kepada masing-masing Kreditor berdasarkan daftar pembagian, maka berakhirlah Kepailitan. Kurator kemudian melakukan pengumuman mengenai berakhirnya kepailitan dalam berita negara republik Indonesia dan surat kabar harian (Pasal 202 UU Kepailitan). Sesudah diadakan pembagian penutup, terdapat pembagian yang tadinya dicadangkan jatuh kembali dalam harta pailit atau apabila ternyata masih terdapat bagian harta pailit yang sewaktu diadakan pemberesan tidak diketahui, maka atas perintah pengadilan, Kurator membereskan dan membaginya berdasarkan daftar pembagian dahulu (Pasal 203 UU Kepailitan).
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants