PEMBERITAHUAN REGULASI BARU: Tujuan Kawasan Industri…
Media Sosial

PEMBERITAHUAN REGULASI BARU: Tujuan Kawasan Industri berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2024 (PP 20/2024)

Pada tanggal 7 Mei 2024, Pemerintah Pusat mengeluarkan peraturan baru terkait Perwilayahan Industri, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri. Peraturan ini mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri. Berikut adalah beberapa poin yang menjadi fokus artikel ini:

  1. Tujuan dari Perwilayahan Industri, berdasarkan PP No. 20/2024, adalah sebagai berikut:
    1. Pertama: mempercepat penyebaran dan pemerataan industri di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2. Kedua: Mendorong peningkatan kontribusi investasi di sektor industri pengolahan di luar Jawa terhadap total investasi di sektor industri pengolahan nasional;
    3. Ketiga: Menumbuhkan pusat-pusat pertumbuhan industri baru;
    4. Keempat: Meningkatkan pemanfaatan Sumber Daya Industri menjadi produk industri yang memiliki nilai tambah tinggi dan/atau daya saing tinggi;
    5. Kelima: Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia industri yang kompeten sebagai bagian dari ekosistem Sumber Daya Industri yang berkelanjutan; dan
    6. Keenam: Memfasilitasi koordinasi dan sinergi dalam pengembangan industri di daerah.

 

  1. Untuk mewujudkan tujuan Kawasan Industri, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah membagi dan mengembangkan menjadi Wilayah Pengembangan Industri (WPI), di mana WPI dapat terdiri dari 1 (satu) atau beberapa provinsi, yaitu Papua Timur, Papua Barat, Sulawesi Utara dan Maluku, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Bali dan Nusa Tenggara, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, dan Jawa.

 

  1. Dalam rangka meningkatkan ekonomi WPI, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah mengembangkan empat hal yaitu Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri atau WPPI, Kawasan Peruntukan Industri atau KPI, Sentra Industri kecil dan Industri Menengah – Sentra IKM dan Kawasan Industri.

Untuk WPPI, KPI dan Sentra IKM ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Di mana pemerintah membantu mengembangkan, memfasilitasi infrastruktur, dan memfasilitasi fasilitas fiskal dan non-fiskal. Untuk WPI harus dilakukan melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sedangkan, untuk Kawasan Industri dapat dilakukan oleh badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan dapat berupa badan usaha seperti:

  1. BUMN atau BUMD;
  2. Koperasi; atau
  3. Perseroan Terbatas.

Pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang perindustrian oleh Perusahaan Kawasan Industri diperhatikan dari:

  1. Standar Kawasan Industri;
  2. Data Kawasan Industri; dan
  3. Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri.

Kegagalan dalam memenuhi kepatuhan untuk bidang industri akan dihadapkan dengan sanksi administratif dari pemerintah.

  1. Dalam PP No. 20 Tahun 2024, Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri juga wajib memiliki beberapa hal sebagai berikut:
    1. Persetujuan Lingkungan bagi Perusahaan Industri atau pernyataan kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup yang disahkan Perusahaan Kawasan Industri atau pengelolanya;
    2. Wajib memiliki Persetujuan Teknis bagi perusahaan Industri pengumpul, pemanfaatan, dan/atau pengelola Limbah B3;
    3. Wajib memiliki kesesuaian dengan kegiatan pemanfaatan ruang;
    4. Memenuhi ketentuan Perizinan berusaha untuk kegiatan industri;
    5. Memenuhi Tata Tertib Kawasan Industri yang berlaku;
    6. Memelihara daya dukung lingkungan dengan tidak melakukan pengambilan air tanah; dan
    7. Melakukan pembangunan pabrik dan/atau gedung yang menunjang kegiatan usaha dalam batas waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak pembelian dan/atau penyewaan lahan, dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun.

Artikel ini hanya untuk pengetahuan umum mengenai Peraturan Baru tentang Kawasan Industri di Indonesia, jika Anda memiliki masalah dan/atau membutuhkan bantuan hukum terkait Kawasan Industri, Kantor Hukum Suria Nataadmadja & Associates dapat membantu Anda!