Pembongkaran Rumah Susun
Media Sosial

Pembongkaran Rumah Susun

Tidak jarang terdengar terjadi pembongkaran-pembongkaran terhadap rumah susun yang diberitakan telah tidak layak dihuni lagi, apa sebenarnya faktor yang mempengaruhi sebuah rumah susun dibongkar? Kenapa pembongkaran tersebut dilakukan, lalu bagaimana nasib para penghuni rumah susun tersebut?

            Sedikit mengulas kembali definisi dari rumah susun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (“UU 20/2011”), rumah susun didefinisikan sebagai “bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama”. Dalam definisi tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa, rumah susun dapat terdiri lebih dari satu pemilik yang memiliki satuan rumah susun di dalam rumah susun tersebut. Pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU 28/2002”) pada Pasal 39 dinyatakan bahwa bangunan gedung dapat dibongkar apabila:

  1. tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki;
  2. dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung dan/atau lingkungannya;
  3. tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Pada Pasal 61 dan 62 pula menjelaskan bahwa pembongkaran bangunan gedung tersebut merupakan bagian dari proses peningkatan kualitas rumah susun, yang meliputi pembongkaran, penataan, dan pembangunan. Jadi bagi para penghuni rumah susun jangan khawatir, karena proses pembongkaran tersebut merupakan bagian dari peningkatan kualitas rumah susun.

 

 

 

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants