Pemegang Saham Tunggal
Media Sosial

Pemegang Saham Tunggal

Pemegang saham merupakan pengambil keputusan di dalam sebuah perusahaan, pada umumnya, persentase kepemilikan saham akan menjadi dasar kekuatan pengambilan keputusan bagi masing-masing pemegang saham. Pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, diatur bahwa perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dan pemegang saham dilarang berjumlah di bawah dua orang. Akan tetapi, apakah tidak pemegang saham pada sebuah perseroan akan selalu berjumlah lebih dari satu orang?

Terdapat beberapa ketentuan yang mengatur terkait pemegang saham tunggal, antara lainnya sebagai berikut:

  1. Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara. Dengan kata lain, seluruh saham di perseroan terbatas tersebut dimiliki secara tunggal oleh negara;
  2. Badan Usaha Milik Daerah dan Desa;
  3. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Pasar Modal;
  4. Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Kecil dan Mikro.

Apabila perusahaan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud di atas, maka kewajiban untuk memiliki lebih dari satu pemegang saham tidak lagi diwajibkan.

 

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants