Pemegang Saham yang telah melakukan Perkawinan
Perkawinan merupakan sebuah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Secara hukum, suami dan istri yang telah mengikatkan diri tersebut merupakan 1 entitas subjek hukum perdata, di mana segala perbuatan hukum perdata sebagaimana diatur dalam KUH Perdata. Lalu bagaimana dengan status pemegang saham untuk suami istri?
Sebagaimana telah dijabarkan dalam pembahasa sebelumnya, suami dan istri menjadi sebuah entitas, sehingga untuk status pemegangan saham tersebut pula hanya dapat dimiliki secara bersama. Namun, bagaimana dengan suami dan istri yang menikah setelah memiliki saham secara masing-masing? Harta dalam perkawinan yang dikenal sebagai harta bersama merupakan harta yang timbul dari akibat perkawinan, sehingga setiap harta yang dimiliki sejak perkawinan berlangsung akan dihitung sebagai satu. Namun, mengenai harta yang dimiliki oleh suami dan/atau istri yang telah dipegang sebelum perkawinan terjadi akan menjadi milik masing-masing walaupun mereka telah menikah di kemudian hari.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants