Pemeriksaan Setempat
Dalam suatu acara persidangan, sering ditemukan adanya “Pemeriksaan Setempat”, sebenarnya apa yang dimaksud dengan pemeriksaan setempat, berikut penjelasan kami atas pemeriksaan setempat.
Dalam HIR, ketentuan pemeriksaan setempat diatur pada Pasal 154 HIR, yang mana pengertian dari pemeriksaan setempat itu adalah sebuah proses pemeriksaan yang dilakukan di tempat kejadian perkara dan dilakukan oleh salah seorang maupun dua orang anggota majelis dan disertai dengan seorang panitera.
Pemeriksaan setempat dapat dilaksanakan berdasarkan penetapan atau perintah hakim untuk mengetahui secara pasti obyek yang menjadi dasar gugatan, selain itu guna menghindari kesulitan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Selain berdasarkan penetapan atau perintah hakim, pemeriksaan setempat dapat juga dilaksanakan berdasarkan permintaan para pihak yang berperkara. Apabila dalam suatu perkara salah satu pihak melakukan penolakan / membantah fakta yang diberikan oleh pihak lain, maka pemeriksaan setempat menjadi diperlukan guna mengetahui fakta yang sesungguhnya.
Berdasarkan penjelasan di atas, kita dapat mengetahui bahwa tujuan dari pemeriksaan setempat diperlukan dalam suatu pemeriksaan untuk dapat mengetahui kebenaran yang sesungguhnya, dan permintaan diadakannya pemeriksaan tersebut dapat diajukan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan/atau permintaan para pihak yang berperkara.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants