Penagihan Kewajiban Atau Utang Kepada Debitur Wanprestasi…
Media Sosial

Penagihan Kewajiban Atau Utang Kepada Debitur Wanprestasi Melalui Somasi

Somasi atau Surat Peringatan merupakan teguran agar debitur melakukan prestasinya. Somasi merupakan langkah hukum yang dapat diambil ketika debitur belum melakukan kewajibannya atau membayarkan utangnya kepada kreditur. Debitur dikatakan wanprestasi apabila debitur terlambat berprestasi, tidak berprestasi, dan salah dalam melaksanakan prestasinya. Dalam kasus demikian, kreditur dapat mengirimkan Somasi atau Surat Peringatan kepada debitur untuk melaksanakan kewajibannya.

Somasi mempunyai fungsi untuk menetapkan debitur berada dalam keadaan lalai. Pernyataan dalam “keadaan lalai“ penting sekali bagi kreditur dan akan membawa akibat hukum yang sangat besar bagi debitur. Pasal 1238 KUH Perdata Indonesia mengatur bahwa: "Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.

Selain dari menyatakan bahwa debitur lalai menjalankan kewajibannya, tujuan diberikannya somasi adalah untuk memberi peringatan kepada debitur untuk memenuhi tuntutan dari kreditur. Setelah pihak debitur terbukti melakukan wanprestasi, maka disyaratkan bahwa kreditur sebagai pihak yang memiliki hak penagihan untuk memberikan surat peringatan atau somasi kepada debitur sebelum melanjutkan upaya hukum gugatan perdata wanprestasi melalui pengadilan yang berwenang. Atas wanprestasi debitur tersebut, menyebabkan akibat hukum bahwa kreditur berhak untuk menuntut hal-hal berikut kepada debitur:

  1. Mengganti kerugian yang diderita oleh kreditur atau pihak lain yang memiliki hak untuk menerima prestasi tersebut (Pasal 1243 KUH Perdata Indonesia);
  2. Pemutusan kontrak yang dibarengi dengan pembayaran ganti kerugian (Pasal 1267 KUH Perdata Indonesia);
  3. Peralihan risiko sejak wanprestasi tersebut terjadi (Pasal 1237 ayat (2) KUH Perdata Indonesia);
  4. Menanggung biaya perkara jika perkara tersebut dibawa ke pengadilan (Pasal 181 ayat (2) HIR).

Demikian uraian singkat mengenai penagihan kewajiban atau utang kepada Debitur wanprestasi melalui Somasi atau Surat Peringatan. Apabila Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Somasi atau Surat Peringatan tersebut, Anda dapat menghubungi kantor hukum kami Suria Nataadmadja & Associates Law Firm.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants