Penambahan Modal Perseroan
Media Sosial

Penambahan Modal Perseroan

Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) untuk penambahan modal dasar disamakan kualitas dan bentuknya dengan RUPS perubahan Anggaran Dasar (“AD”). Agar keputusan RUPS untuk menambah modal dasar sah, maka harus memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Harus tunduk kepada ketentuan Pasal 88 jo. Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (2) huruf d UUPT;
  2. Oleh karena itu, RUPS dilakukan dengan memperhatikan persyaratan kuorum 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, hadir atau diwakili dalam RUPS, dan keputusan sah jika disetujui paling sedikit 2/3 dari jumlah suara yang dikeluarkan.
  3. Keputusan RUPS juga harus mendapat persetujuan Menteri.

Berbeda dengan RUPS penambahan modal dasar, RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor:

  1. Kualitas dan sifat RUPS penambahan modal ditempatkan dan disetor tidak dikategorikan sebagai perubahan AD, tetapi disamakan dengan perubahan AD biasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 86 UUPT.
  2. Keputusan RUPS sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari ½ bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan.
  3. Wajib untuk memberitahukan penambahan modal ditempatkan dan disetor kepada Meneteri untuk dicatat dalam Daftar Perseroan serta untuk diumumkan oleh Menteri dan TBN RI.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants