Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia
Media Sosial

Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia

Perusahaan Tercatat adalah perusahaan yang telah melakukan penawaran umum dan telah tercatat pada Bursa Efek Indonesia. Secara umum Perusahaan Tercatat lebih dikenal dengan istilah Emiten.

Terdapat 3 (tiga) jenis papan pencatatan pada Bursa Efek Indonesia, yakni:

  1. Papan Utama 

papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan besar dan memiliki pengalaman operasional yang cukup lama.

  1. Papan Pengembangan 

papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan menengah yang diharapkan dapat berkembang.

  1. Papan Akselerasi 

papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah dan belum dapat memenuhi persyaratan di Papan Pengembangan.

Dalam melaksanakan penawaran umum pada masing-masing Papan Pencatatan sebagaimana disebutkan di atas, Emiten memerlukan bantuan dari Lembaga Penunjang Pasar Modal dan Profesi Penunjang Pasar Modal.

 

  1. Lembaga Penunjang Pasar Modal adalah institusi penunjang yang turut serta mendukung pengoperasian Pasar Modal dan bertugas dan berfungsi melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum. 

Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat, dan Pemeringkat Efek.


 

  1. Profesi Penunjang Pasar Modal adalah pihak-pihak profesional yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), yang melaksanakan kegiatan usaha di Pasar Modal dengan menaati kode etik dan standar profesi yang berlaku dan wajib memberikan pendapat atau penilaian yang independen. 

Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris, dan/atau profesi lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Bapak Suria Nataadmadja, S.H., L.M selaku Managing Partner di Suria Nataadmadja & Associates merupakan Konsultan Hukum Penunjang Pasar Modal yang terdaftar di OJK.

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants