Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik dapat diartikan sebagai perbuatan yang menodai atau mengotori nama baik seseorang. Belum ada pengertian hokum mengenai definisi yang tepat dari pencemaran nama baik. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), lebih mengenal istilah penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP, yang berarti “suatu tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang”.
Menurut KUHP, terdapat beberapa ketentuan yang mengatur mengenai kejahatan yang ditujukan terhadap kehormatan seseorang dan yang mempunyai sanksi hukum, perbuatan-perbuatan tersebut adalah sebagai berikut:
- Menista atau menghina secara lisan (Pasal 310 ayat (1) KUHP);
- Menista dengan surat/tulisan (Pasal 310 ayat (2) KUHP);
- Memfitnah (Pasal 311 KUHP);
- Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP);
- Menuduh secara memfitnah (Pasal 318 KUHP); dan
- Menghina seorang pegawai negeri yang sedang melaksanakan tugasnya (Pasal 316 dan 319 KUHP).
Untuk perbuatan pada poin ke 1 sampai dengan poin ke 6 di atas, hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan (delik aduan) dari orang yang dihina, kecuali pada poin ke 7 yang bukan delik aduan.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants