Pencocokan Piutang Dalam Proses Kepailitan
Media Sosial

Pencocokan Piutang Dalam Proses Kepailitan

Kegiatan verifikasi merupakan kegiatan pencocokan dan atau pemberesan terhadap semua utang Debitor yang dinyatakan pailit yang dilakukan dalam Rapat Kreditor.  Pencocokan Piutang diatur dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 143 UU No.43 Tahun 2007 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Piutang (UU Kepailitan). Dalam proses kepailitan, Kreditor diwajibkan untuk melaporkan utangnya kepada Kurator untuk selanjutnya dilakukan pencocokan piutang guna melaksanakan proses pemberesan kepailitan. Berdasarkan Pasal 113 Ayat (1) UU Kepailitan, Pencocokan Piutang dilakukan dalam Rapat Kreditor, setelah putusan pailit dibacakan. Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, Hakim Pengawas harus menetapkan: batas akhir pengajuan tagihan, batas akhir verifikasi pajak , hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat Kreditor untuk mengadakan pencocokan piutang.

Selanjutnya dalam rapat Kreditor tersebut Kurator menyediakan suatu daftar piutang. Kurator wajib memasukkan piutang yang disetujuinya ke dalam suatu daftar piutang yang sementara diakui, sedangkan piutang yang dibantah termasuk alasannya dimasukkan ke dalam daftar tersendiri.  Atas setiap piutang  tersebut diberikan catatan apakah menurut pendapat Kurator piutang yang bersangkutan diistimewakan atau dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan benda bagi tagihan yang bersangkutan dapat dilaksanakan. Salinan dari masing-masing daftar piutang tersebut wajib disediakan Kurator di Kepaniteraan Pengadilan 7 (tujuh) hari sebelum hari pencocokan piutang (Pasal 119 UU Kepailitan).

Dalam rapat pencocokan piutang kemudian akan dicocokan antara tagihan Kreditor dengan Pernyataan Debitor. Dalam rapat pencocokan piutang, Hakim Pengawas membacakan daftar piutang yang diakui sementara dan daftar piutang yang dibantah oleh Kurator. Setiap Kreditor yang namanya tercantum dalam daftar piutang dapat meminta agar Kurator memberikan keterangan mengenai tiap piutang dan penempatannya dalam daftar, atau dapat membantah kebenaran piutang, adanya hak untuk didahulukan, hak untuk menahan suatu benda, atau dapat menyetujui bantahan Kurator. Kurator berhak menarik kembali pengakuan sementara atau bantahannya, atau menuntut supaya Kreditor menguatkan dengan sumpah kebenaran piutangnya yang tidak dibantah oleh Kurator atau oleh salah seorang Kreditor. Dalam hal ada bantahan sedangkan Hakim Pengawas tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak, sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan, Hakim Pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants