Pendaftaran Hak Milik Kapal (Grosse Akta Kapal)
Media Sosial

Pendaftaran Hak Milik Kapal (Grosse Akta Kapal)

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017 Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal (“Permenhub PM 39/2017”), dijelaskan bahwa grosse akta pendaftaran kapal merupakan salinan resmi dari minuta akta yang akan diberikan kepada pemilik kapal sebagai bukti hak milik atas kapal yang telah didaftar. Kapal yang dapat didaftarkan kepemilikannya di Indonesia yakni kapal yang berukuran tonase kotor minimal 7 Gross Tonnage, kapal milik WNI atau badan hukum yang berdiri berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, dan kapal milik badan hukum Indonesia berdasarkan usaha patungan yang pemegang saham mayoritasnya adalah WNI.

Untuk melakukan pendaftaran hak milik atas kapal, maka terdapat tiga kategori yang layak untuk diperhatikan :

  1. Kapal laut: kapal angkutan laut, kapal angkutan penyeberangan, dan kapal lainnya yang digunakan di laut;
  2. Kapal nelayan: kapal untuk menangkap ikan, ikan paus, anjing laut, dan hewan lainnya yang hidup di laut (termasuk kapal untuk mengangkut hasil tangkapannya sendiri);
  3. Kapal yang berlayar di perairan sungai dan danau. 

Bagaimana Proses Pendaftaran Hak Milik Kapal ?

Sebagaimana yang diatur dalam regulasi, bahwa untuk melakukan pendaftaran hak milik kapal maka terdapat beberapa langkah yang harus diperhatikan :

  1. Pemilik kapal harus mengajukan permohonan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di salah satu tempat pendaftaran kapal dengan dilengkapi dokumen pemenuhan persyaratan melalui Sistem Pendaftaran Kapal Elektronik (SPKE). Dokumen yang dimaksud adalah bukti hak milik atas kapal, identitas pemilik kapal, NPWP, surat ukur, laporan pemeriksaan keselamatan kapal, surat kuasa, bukti pelunasan bea balik nama kapal, dan rekomendasi dari menteri terhadap kegiatan khusus kapal penangkap ikan.
  2. Kemudian, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal akan memeriksa kelengkapan persyaratan selama maksimal 3 hari kerja semenjak permohonan diajukan.
  3. Apabila terdapat dokumen persyaratan yang belum terpenuhi, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal akan menolak permohonan melalui SPKE, dan pemilik kapal dapat melengkapi persyaratan dalam waktu maksimal 2 hari kerja.
  4. Namun, jika dokumen persyaratan telah lengkap dan benar, maka Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal membuat minuta akta dan akta pendaftaran kapal dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja.
  5. Minuta akta pendaftaran akan disimpan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal.
  6. Dalam hal kapal telah selesai didaftarkan maka pemilik kapal wajib memasang tanda pendaftaran, dimana pemasangan ini dibuatkan Berita Acara Pemasangan Tanda Pendaftaran oleh Syahbandar.

Dengan demikian, grosse akta merupakan salinan resmi akta asli yang menjadi bukti kepemilikan kapal yang telah terdaftar. Untuk mendaftarkan kapal diajukan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal melalui SPKE.

Uraian singkat di atas merupakan uraian secara umum mengenai Grosse Akta Kapal. Apabila anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut mengenai penerbitan Grosse Akta Kapal, kami Suria Nataadmadja & Associates Law Firm dapat membantu anda.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants