Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB)
Media Sosial

Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. NIB sekaligus berlaku sebagai:

  1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  2. Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor
  3. Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor

 

NIB wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.

Pelaksanaan Perizinan Berusaha meliputi:

a. Pendaftaran;

b. penerbitan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen;

c. pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional;

d. pembayaran biaya;

e. fasilitasi;

f. masa berlaku; dan

g. pengawasan.

Pelaku Usaha perseorangan yang telah mendapatkan akses dalam laman OSS, melakukan Pendaftaran dengan mengisi data paling sedikit:

a. nama dan NIK;

b. alamat tempat tinggal;

c. bidang usaha;

d. lokasi penanaman modal;

e. besaran rencana penanaman modal;

f. rencana penggunaan tenaga kerja;

g. nomor kontak usaha dan/atau kegiatan;

h. rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya; dan

i. NPWP Pelaku Usaha perseorangan.

 

Pelaku Usaha non perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dan huruf c

yang telah mendapatkan akses dalam laman OSS, melakukan Pendaftaran dengan mengisi data

paling sedikit:

a. nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran;

b. bidang usaha;

c. jenis penanaman modal;

d. negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing;

e. lokasi penanaman modal;

f. besaran rencana penanaman modal;

g. rencana penggunaan tenaga kerja;

h. nomor kontak badan usaha;

i. rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya;

j. NPWP Pelaku Usaha non perseorangan; dan

k. NIK penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants