Pendirian Perusahaan Angkutan Laut Nasional Di Indonesia
Pertama perlu diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut (“Permenhub PM 74/2016”), yang dimaksud dengan perusahaan angkutan laut nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari dan ke pelabuhan luar negeri.
Pada dasaranya, pendirian perusahaan angkutan laut nasional sama dengan pendirian perusahan pada umumnya yaitu mengacu dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Secara umum yang harus dipersiapkan untuk dapat mendirikan sebuah perusahaan angkutan laut nasional adalah pertama yaitu, mendirikan perusahan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, dalam hal ini berupa Perseroan Terbatas (PT) dengan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan.
Selain itu, dalam mendirikan perusahaan angkutan laut nasional juga harus mendapatkan izin usaha dari Kementerian Perhubungan yang disebut Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) atau Surat Izin Operasi Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS). Hal ini diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut (“Permenhub PM 93/2013”). Perlu diperhatikan, dalam hal perusahaan tersebut menggunakan SIOPSUS untuk izin usahanya, maka perusahaan tersebut wajib untuk memiliki izin usaha utama, contohnya seperti izin usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) untuk perusahaan angkutan laut yang bergerak dalam bidang pariwisata.
Kemudian, kapal yang dimiliki oleh perusahaan angkutan laut nasional di Indonesia juga harus berbendera Indonesia, yaitu kapal yang didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia dan mendapat sertifikat pendaftaran kapal dan salinan spesifikasi kapal yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan. Untuk kapal yang belum berbendara Indonesia, diwajibkan untuk terlebih dahulu mengganti bendera menjadi bendera Indonesia, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 43 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Kapal (“Permenhub PM 43/2021”), di dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai seseorang/pemilik kapal bekas berbendera asing wajib mengganti dan mendaftarkan kapalnya menjadi berbendera Indonesia, dan harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Dirjen Pehubungan Laut dengan melampirkan dokumen-dokumen penunjang.
Dalam pendiriannya, perusahaan angkutan laut nasional diharuskan juga untuk memiliki sertifikat keselamatan dan keamanan kapal, sertifikat klas dari badan sertifikasi yang diakui Pemerintah, dalam hal ini PT Biro Klasifikasi Indonesia (PT BKI) atau badan klasifikasi asing yang merupakan anggota International Association of Classification Society (IACS) yang memiliki kantor cabang di Indonesia dan tenaga surveyor berkewarganegaraan Indonesia, memiliki surat ukur internasional, dan juga harus membuat laporan rencana pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur angkutan laut kepada Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan Laut.
Demikian uraian singkat secara umum di atas untuk mendirikan perusahaan angkutan laut nasional di Indonesia.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants