Pengalihan Hak Cipta
Kerap sekali masyarakat mengetahui bahwa Hak Cipta dapat dialihkan seperti halnya beberapa Hak Kekayaan Intelektual lainnya. Anggapan itu tidak sepenuhnya benar, pada dasarnya seperti yang pernah kami ulas pada artikel sebelumnya, Hak Cipta bagi menjadi 2 Hak, yakni Hak Moral dan Hak Ekonomi. Hak Moral, tidak dapat dialihkan selama Penciptanya masih hidup, namun, Hak Ekonomi lah yang dapat dialihkan. Oleh karena dapat dialihkannya Hak Ekonomi ini lah, timbul adanya anggapan dapat dialihkannya Hak Cipta.
Pada kancah pencarian idola terbesar Indonesia tahun 2012, seorang Pencipta lagu “Kuingin Lama Pacaran di Sini” atau lebih dikenal dengan lagu “neng neng nong neng” dibeli secara langsung oleh salah satu musisi ternama Indonesia, Dhani Ahmad Prasetyo yang dikenal dengan panggilan Ahmad Dhani. Pada saat itu, terjadi secara langsung perjanjian lisan untuk pengalihan Hak Ekonomi yang merupakan bagian dari Hak Cipta oleh si Pencipta (M. Ridho).
Itu merupakan salah satu contoh pengalihan Hak Cipta yang dikenal masyarakat, namun perlu diingat bahwa yang dialihkan merupakan Hak Ekonominya, bukan Hak Moralnya.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants