Pengalihan Hak Kekayaan Intelektual
Kekayaan intelektual merupakan manifestasi dari hasil pemikiran atau gagasan seorang manusia yang menghasilkan sebuah bentuk/benda/dan lain sebagainya yang memiliki ciri khas tersendiri. Kekayaan intelektual sendiri terdapat berbagai macam, antara lain yakni Merek, Desain Industri, Paten, Tata Letak Sirkuit Terpadu dan sebagainya.
Kekayaan intelektual sendiri memiliki batas waktu kadaluarsa yang berbeda-beda pula untuk setiap jenis kekayaan intelektual, sebagai contoh untuk kekayaan intelektual merek dibatasi selama 10 (sepuluh) tahun lamanya, namun dapat diperpanjang secara terus menerus oleh pemegang hak merek tersebut pada saat masa waktunya berakhir. Diatur demikian dalam Pasal 28 dan 35 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek agar pemerintah dapat menjamin bahwa merek yang didaftarkan tersebut masih dipergunakan sebagaimana mestinya.
Namun, bagaimana apabila pemegang Hak Kekayaan Intelektual tersebut sudah tidak lagi dapat memperpanjang Hak Kekayaan Intelektual tersebut, sebagai contoh Merek. Hak Kekayaan Intelektual tersebut dapat dihibahkan, diwariskan, bahkan diperjualbelikan oleh pemegang Hak Kekayaan Intelektual. Sehingga, jaminan atas pemegang Hak Kekayaan Intelektual dapat tetap terjamin sebagaimana mestinya.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants