Pengalihan Piutang
Media Sosial

Pengalihan Piutang

Piutang dalam perdagangan merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Pada umumnya, pemasok memiliki piutang terhadap para distributornya akibat belum terbayarnya kewajiban distributor yang telah jatuh tempo. Dengan adanya piutang tersebut, sering sekali menyebabkan arus keuangan perusahaan menjadi terhambat. Salah satu upaya perusahaan agar piutang tersebut dapat dicairkan menjadi dana di perusahaan adalah dengan cara melakukan pengalihan piutang. Bagaimana pengalihan piutang dapat dilaksanakan menurut hukum Indonesia?

Salah satu prosedur pengalihan piutang yang kerap digunakan oleh para perusahaan dagang adalah dengan cara melakukan cessie. Kreditor dapat melakukan pengalihan tagihannya kepada pihak lain yang berminat atas tagihan tersebut. Secara umum, pengalihan antara kreditor (cedent) dan penerima piutang (cessionaris) tersebut dapat dilakukan dengan cara membuat akta tertulis atau sebuah surat di bawah tangan, kemudian diberitahukan kepada debitor (cessus). Pada saat itu pula, maka kreditor dapat secara sah mengalihkan hak tagihnya tersebut kepada dan meminta sejumlah pembayaran dari penerima piutang tersebut sebagai ganti dari hak tagih yang dialihkan kepadanya.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants