Decision Making in General Meeting of Shareholders
Pasal 91 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) membolehkan pemegang saham mengambil keputusan yang mengikat di luar Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS").
1. Pengambilan Keputusan di Luar RUPS
Dalam penjelasan Pasal 91 UUPT mengatakan bahwa yang dimaksud dengan pengambilan keputusan di luar RUPS dalam praktik dikenal dengan usul keputusan yang diedarkan (circular resolution). Keputusan diambil pemegang saham tidak dalam forum RUPS yang formil yang didahului dengan penyampaian surat panggilan. Tidak dilakukan dan tidak diadakan RUPS secara fisik.
2. Mekanisme Pengambilan Keputusan di Luar RUPS
Mekanisme atau cara pengambilan keputusan di luar RUPS secara fisik, dilakukan dengan:
- Mengirimkan secara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua pemegang saham; dan
- Usul tersebut, disetujui secara tertulis oleh seluruh pemegang saham.
Persetujuan sahamlah yang merupakan syarat mutlak keabsahan keputusan di luar RUPS. Semua pemegang saham harus setuju, apabila ada pemegang saham yang tidak setuju maka circular resolution tersebut tidak sah.
3. Keputusan di Luar RUPS (Mengikat)
Keputusan yang dihasilkan dari circular esolution mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS yang dilakukan secara fisik dan konvensional. Keputusan di luar RUPS sebelumnya diatur pada Pasal 78 Undang-Undang Perseroan Terbatas Tahun 1995 yang diberi sebutan keputusan RUPS diambil dengan cara lain dari rapat. Pengambilan dengan cara lain adalah keputusan yang diambil dengan mengirimkan secara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua pemegang saham dan hanya sah apabila telah disetujui oleh semua pemegang saham secara tertulis, dan cara ini tidak berlaku bagi Perseroan yang mengeluarkan saham atas tunjuk. Tidak berlakunya cara ini bagi Perseroan yang mengeluarkan saham atas tunjuk dikarenakan Pasal 48 UU PT hanya membolehkan Perseroan untuk mengeluarkan saham atas nama pemiliknya dan tidak diperkenankan mengeluarkan saham atas tunjuk.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants