Pengampunan
Media Sosial

Pengampunan

Orang merupakan salah satu subjek hukum dalam hukum perdata. Seseorang dapat bertindak untuk ranah hukum privat ketika sudah berumur 21 tahun atau telah menikah. Namun, salah satu faktor yang membuat orang tersebut dinyatakan tidak cakap yaitu keadaan di bawah pengampuan. Pada artikel ini, akan dibahas lebih lanjut mengenai pengampuan yang dikenal di Hukum Perdata Indonesia.

Seseorang dapat dinyatakan berada di bawah pengampuan dengan cara memohonkannya kepada pengadilan negeri yang berwenang berdasarkan domisili orang tersebut. Hal-hal yang dapat mendukung keadaan tersebut antara lain:

  1. Orang yang diduga berada dalam keadaan gila.
  2. Orang yang diduga berada dalam keadaan dungu.
  3. Orang yang diduga berada dalam keadaan mata gelap.
  4. Orang yang diduga melakukan pemborosan secara berlebihan.

Poin-poin tersebut dinyatakan dengan kata “diduga” dikarenakan seseorang baru dapat dinyatakan di bawah pengampuan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Permohononan untuk menyatakan seseorang di bawah pengampuan pula dapat diajukan oleh keluarga dalam garis lurus dan garis samping sampai derajat ke-4, keluarga sedarah, ataupun diri sendiri. Dalam hal seseorang yang diduga dalam keadaan seperti disebutkan pada poin a sampai d di atas tersebut tidak dimohonkan oleh keluarga atau suami/istri, maka kejaksaan berhak untuk mengajukan permohonan tersebut.

Sesaat setelah putusan pengadilan negeri mengabulkan permohonan pengampuan, maka termohon (orang yang berada di bawah pengampuan) tersebut akan kehilangan hak-haknya sebagai subjek hukum yang cakap dan perbuatan perdata yang diduga sebagai bukti permohonan juga dapat dibatalkan.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants