Pengaturan Penyelenggaraan Uang Elektronik: Efektif…
Media Sosial

Pengaturan Penyelenggaraan Uang Elektronik: Efektif atau Menyulitkan?

Dewasa ini, Uang Elektronik semakin marak digunakan, terlebih lagi setelah pembayaran uang tol wajib menggunakan Uang Elektronik yang diatur oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2017 tentang Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol. Semenjak kebijakan tersebut diterapkan, banyak juga pelaku bisnis yang melihat peraturan ini sebagai sebuah peluang bisnis, mulai dari pembuatan kartu Uang Elektronik, pembuatan aplikasi yang menerapkan Sistem Uang Elektronik, dan lain-lain. Sebagai bentuk akomodasi dari kebijakan ini, Bank Indonesia sebagai regulator pun telah menyiapkan diri untuk menghadapi Penyelenggaraan Uang Elektronik tersebut dengan mengeluarkan 2 (dua) aturan yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Uang Elektronik, yaitu Surat Edaran BI No. 16/11/DKSP Tahun 2014 (“SEBI 16/2014”) yang telah diubah dengan Surat Edaran BI No. 18/21/DKSP Tahun 2016 (“SEBI 18/2016”). Berbagai pro dan kontra lahir dari penerapan aturan ini, terutama dari kalangan pengusaha, maka dari itu timbul sebuah pertanyaan di tengah-tengah masyarakat; Apakah pengaturan Penyelenggaraan Uang Elektronik ini efektif atau malah menyulitkan?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu melihat lebih dalam kepada aturan SEBI 16/2014 dan SEBI 18/2016 yang mengatur mengenai Penyelenggaran Uang Elektronik. Bank Indonesia memberi pengertian Uang Elektronik sebagai “alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada Penerbit dan disimpan secara elektronik dalam sebuah media server atau chip, digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan Penerbit Uang Elektronik serta uang elektronik tersebut bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam aturan-aturan perbankan. Selain mengatur mengenai pengertian dan aturan teknis dari Uang Elektronik, Bank Indonesia juga mengatur pihak-pihak mana saja yang berhak mengajukan izin sebagai Penerbit Uang Elektronik, yaitu terbatas hanya kepada Bank dan Perseroan Terbatas yang khusus bergerak di bidang keuangan, telekomunikasi, penyedia sistem dan jaringan, transportasi publik, dan/atau bidang usaha lainnya yang disetujui oleh Bank Indonesia.

Banyak pengusaha yang merasa keberatan untuk mengajukan izin sebagai Penerbit Uang Elektronik karena hal tersebut dianggap menyulitkan dan tidak esensial bagi perusahaan mereka karena perusahaan mereka adalah startup company dengan modal terbatas.

Berdasarkan diskusi kami dengan Divisi Pengaturan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Penerbit Uang Elektronik  yang berbentuk Perseroan Terbatas tidak wajib mengajukan izin sebagai Penerbit apabila floating fund nya di bawah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah), akan tetapi, divisi pengawasan Bank Indonesia akan selalu memantau aktivitas Perseroan Terbatas tersebut, apabila floating fund nya meningkat hingga mendekati, menyamai, bahkan melampaui Rp 1.000.000.000,00, Bank Indonesia menwajibkan Perseroan Terbatas tersebut untuk memperbaharui informasi, data, dan/atau laporanyang diminta oleh divisi pengawasan Bank Indonesia dan segera mengajukan izin sebagai Penerbit.

Banyak peluang untuk melakukan  kegiatan usaha yang melibatkan penggunaan Uang Elektronik di dalamnya, Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, kita wajib melakukan kegiatan usaha di dalam lingkup hukum yang benar secara cerdas dan cermat.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai usaha yang meliputi atau menyinggung  Penyelenggaraan Uang Elektronik, anda dapat menghubungi kami di dalam kontak yang tertera dalam website kami