Pengawas Yayasan
Media Sosial

Pengawas Yayasan

Pengawas yayasan merupakan organ yayasan yang diangkat oleh pembina dan berjumlah sekurang-kurangnya 1 orang yang merupakan orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum, dimana pengawas yayasan bertugas untuk melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Adapun pengawas yayasan dapat diangkat ataupun diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan rapat pembina. Pengawas yayasan pula memiliki hak untuk memberhentikan secara sementara anggota pengurus dengan menyebutkan alasannya dengan cara melaporkan pemberhentian sementara tersebut kepada pembina paling lambat 7 hari sejak dilaksanakan pemberhentian sementara itu untuk dapat ditindaklanjuti oleh pembina yayasan.

            Pengawas yayasan diangkat oleh pembina yayasan untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diangkat kembali sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar yayasan tersebut. Pengawas yayasan pula sama halnya dengan pengurus yayasan dalam pertanggungjawaban kepailitan apabila penyebab kepailitan disebabkan oleh pengawas yayasan. Yakni, pengawas yayasan dapat diminta pertanggungjawabannya secara renteng apabila kekayaan yayasan tidak lagi dapat menutupi kerugian yang disebabkan oleh kesalahan pengawas yayasan dalam hal kepailitan. Akan tetapi, pengawas yang dapat membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan tersebut dapat dibebaskan dari tanggung jawab renteng tersebut.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants