Pengurus Yayasan
Media Sosial

Pengurus Yayasan

Pengurus yayasan merupakan orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum, yang diangkat oleh pembina yayasan untuk melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengangkatan sebagaimana dimaksud diatas berdasarkan keputusan rapat pembina dengan jangka waktu selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali atau diperpanjang sebagaimana telah diatur dalam ketentuan pada anggaran dasar yayasan tersebut. Kepengurusan yayasan pula sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, dan seorang bendahara. Pembina pula memiliki hak untuk memberhentikan pengurus apabila pengurus dipandang telah melakukan tindakan yang dinilai merugikan yayasan selama menjalankan tugasnya sebagai pengurus.

Sebagai pengurus yayasan, pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan serta berhak mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pengurus pula dapat diminta pertanggung jawaban secara renteng apabila terjadi kepailatan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pengurus, sehingga kekayaan yayasan tidak lagi cukup untuk menanggung kerugian tersebut. Akan tetapi apabila anggota pengurus dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaian dari dirinya sendiri, dapat dibebaskan dari tanggung jawab renteng tersebut.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants