Penjelasan mengenai Izin Stasiun Radio Kapal Laut
Media Sosial

Penjelasan mengenai Izin Stasiun Radio Kapal Laut

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (“Permenkominfo No. 7/2021”), Izin Stasiun Radio (ISR) didefinisikan sebagai izin stasiun radio untuk penggunaan spektrum frekuensi radio guna mengoperasikan perangkat pemancar dan/atau perangkat penerima pada kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu. ISR digunakan untuk keperluan komunikasi dan navigasi pelayaran dalam bentuk stasiun radio kapal dan stasiun radio pantai. Pada penulisan kali ini akan berfokus pada Izin Stasiun Radio untuk Kapal, yang mana permohonan izinnya dilakukan oleh pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Bagaimana proses untuk mengajukan permohonan Izin Stasiun Radio Kapal Laut ?

Sesuai dengan regulasi yang berlaku bahwa tata cara untuk mengajukan permohonan terkait Izin Stasiun Rasio Kapal adalah sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan ISR melalui OSS, dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis:

  1. Menyatakan bahwa data dan dokumen yang disampaikan adalah benar dan valid;

  2. Formulir teknis data penggunaan spektrum frekuensi radio;

  3. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terutang kepada Kementerian;

  4. Konfirmasi status wajib pajak dari kementerian di bidang keuangan;

  5. Menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersertifikasi; dan

  6. Melampirkan grosse akta atau surat ukur untuk stasiun radio kapal.

  1. Direktur Jenderal akan memberikan persetujuan atau penolakan ISR selama 1 hari sejak permohonan diterima secara lengkap.

  2. Persetujuan atau penolakan ISR diberikan berdasarkan hasil analisis teknis dengan memperhatikan:

  1. Perencanaan penggunaan pita frekuensi radio;

  2. Perencanaan penggunaan kanal frekuensi;

  3. Efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio; dan

  4. Ketersediaan kanal frekuensi radio.

  1. Bila ISR telah disetujui, maka pemohon memiliki kewajiban untuk membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio (BHP ISR).

  2. Setelah BHP ISR dilunasi, pemohon dapat mengunduh ISR melalui Fasilitas Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal pada hari yang sama dengan hari pelunasan.

  3. ISR akan diterbitkan dalam bentuk elektronik yang dilengkapi tanda tangan elektronik.

ISR berlaku untuk jangka waktu maksimal 5 tahun, dan dapat diperpanjang 1 kali dengan jangka waktu maksimal 5 tahun. Namun, ISR tidak dapat diperpanjang dalam hal terdapat perubahan alokasi frekuensi radio dan/atau perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio, tidak membayar BHP ISR periode kedua masa laku, atau terdapat pengajuan penghentian masa laku ISR.

Uraian singkat di atas merupakan uraian secara umum mengenai Izin Stasiun Radio Kapal Laut (ISR) untuk Kapal. Apabila anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut mengenai penerbitan TIzin Stasiun Radio Kapal Laut (ISR), kami Suria Nataadmadja & Associates Law Firm dapat membantu anda.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants