Penjelasan mengenai Surat Izin Operasi Perusahaan…
Media Sosial

Penjelasan mengenai Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS) menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.93 Tahun 2013 Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan Laut (“Permenhub PM 93/2013”), bahwa Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus atau SIOPSUS merupakan surat izin yang diberikan kepada badan usaha yang melakukan kegiatan angkutan laut khusus untuk menunjang usaha pokok untuk kepentingan sendiri, dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. SIOPSUS ini diberikan kepada badan hukum yang melakukan kegiatan usaha pokok di bidang industri, kehutanan, pariwisata, pertambangan, perikanan, salvage dan Pekerjaan Bawah Air (PBA), pengerukan, jasa konstruksi, dan kegiatan penelitian, pendidikan, pelatihan dan penyelenggaraan kegiatan sosial lainnya.

Bagaimana proses untuk mendapatkan SIOPSUS ?

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 89 Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut (“Permenhub PM 89/2018”), proses untuk mendapatkan SIOPSUS sebagai berikut :

  1. Pemohon harus terlebih dahulu mendapatkan NIB melalui sistem OSS. Kemudian, pemohon juga akan mendapatkan SIOPSUS yang belum efektif sampai pemohon telah memenuhi semua komitmen yang diperlukan yang disebutkan di dalamnya;
  2. Mengikuti proses di atas, pemohon juga harus mengajukan permohonan SIOPSUS ke Sistem Informasi Manajemen Lalu Lintas Angkutan Laut (SIMLALA) dan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis untuk ditinjau dan diperiksa oleh petugas yang bersangkutan. Proses pemenuhan persyaratan memakan waktu 20 hari, 5 hari untuk verifikasi, dan 5 hari untuk perbaikan.
  3. Direktur Jenderal Perhubungan Laut menyetujui Persetujuan SIOPSUS pada aplikasi SIMLALA.
  4. Pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP") melalui sistem online SIMLALA;
  5. Surat Persetujuan akan diberikan nomor surat pada aplikasi SIMLALA, dan dikirimkan secara otomatis melalui sistem OSS untuk diaktifkan Izin Berusahanya.
  6. Surat Persetujuan SIOPSUS akan dicetak pada Direktorat Jenderal Komunikasi Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui aplikasi SIMLALA sebagai dasar penerbitan SIOPSUS;
  7. Pemohon kemudian dapat mengunjungi Kementerian Perhubungan untuk mengambil Persetujuan SIOPSUS dengan membawa bukti pembayaran PNBP;
  8. Pemohon kemudian harus menyampaikan laporan/notifikasi atas izin yang diterbitkan kepada Lembaga OSS; dan
  9. Pemohon kemudian akan dapat mengambil SIOPSUS yang efektif dari sistem OSS.

Dengan demikian, proses umum untuk mendapatkan SIOPSUS adalah dengan terlebih dahulu memperoleh NIB melalui sistem OSS dan kemudian mengajukan permohonan melalui SIMLALA.

Uraian singkat di atas merupakan uraian secara umum mengenai SIOPSUS. Apabila anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut mengenai penerbitan SIOPSUS, kami Suria Nataadmadja & Associates Law Firm dapat membantu anda.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants