Penjelasan mengenai Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan…
Media Sosial

Penjelasan mengenai Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia

SIUPAL atau Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut yang merupakan sebuah surat izin yang nantinya diberikan kepada perusahaan pelayaran yang termasuk OSS Sektor Perhubungan di bidang laut. Perusahaan pelayaran atau perusahaan angkutan laut diwajibkan memiliki SIUPAL. Proses perolehan SIUPAL dapat diproses secara online melalui sistem OSS.

Bagaimana proses untuk mendapatkan SIUPAL ?

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 89 Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut (“PM 89/2018”), berikut ini adalah proses umum untuk mendapatkan SIUPAL :

  1. Pemohon harus terlebih dahulu mendapatkan NIB melalui sistem OSS. Setelah mendapatkan NIB dari sistem OSS, pemohon juga akan mendapatkan SIUPAL yang belum akan efektif sampai pemohon telah memenuhi semua komitmen yang diperlukan yang disebutkan di dalamnya;
  2. Mengikuti proses di atas, pemohon juga harus mengajukan permohonan SIUPAL ke Sistem Informasi Manajemen Lalu Lintas Angkutan Laut (Sistem Informasi Manajemen Lalu Lintas Angkutan Laut atau "SIMLALA") dan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis (yaitu akta pendaftaran kapal) untuk ditinjau dan diperiksa oleh petugas yang bersangkutan. Secara regulator, proses pemenuhan persyaratan harus memakan waktu 20 (dua puluh) hari;
  3. Selanjutnya, pemohon wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP") sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) melalui sistem online SIMLALA;
  4. Surat Persetujuan akan dikirimkan secara otomatis melalui sistem OSS untuk melaksanakan SIUPAL.
  5. Surat Persetujuan SIUPAL akan dicetak pada Direktorat Jenderal Komunikasi Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui aplikasi SIMLALA sebagai dasar penerbitan SIUPAL;
  6. Pemohon kemudian dapat mengunjungi Kementerian untuk mendapatkan Persetujuan SIUPAL yang memberikan bukti pembayaran PNBP;
  7. Pemohon kemudian harus menyerahkan laporan/pemberitahuan izin yang dikeluarkan kepada Lembaga OSS; dan
  8. Pemohon kemudian akan dapat mengambil SIUPAL yang efektif dari sistem OSS.

SIUPAL akan diberikan langsung ketika pemohon memperoleh NIB melalui sistem OSS, namun SIUPAL belum akan efektif. Sebagaimana diatur dalam peraturan, pemohon diberikan jangka waktu 20 (dua puluh) hari untuk memenuhi persyaratan, termasuk sertifikat pengukuran dan pengadaan kapal untuk memperoleh SIUPAL.

Sebelum berlakunya PM 89/2018, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri No. PM 93 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Bisnis Transportasi Laut sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri No. PM 24 Tahun 2017 tentang Pencabutan Persyaratan Kepemilikan Modal usaha Angkutan Laut, Badan Kapal, Perusahaan Penanganan Kargo dan Usaha Pelabuhan ("PM 93/2013"), pendaftaran SIUPAL dilakukan dengan mengajukan permohonan pendaftaran dan dokumen administrasi dan teknis yang bersangkutan, seperti antara lain akta pendaftaran asli kapal, kepada Kementerian. PM 93/2013 saat ini masih berlaku, karena PM 89/2018 tidak sepenuhnya mencabut PM 93/2013. Metode pendaftaran SIUPAL melalui sistem SIMLALA sebagaimana dimaksud dalam PM 89/2018 adalah metode pendaftaran yang relevan saat ini dan pemohon akan dapat memperoleh SIUPAL dari Kementerian atas pemenuhan komitmen dan persyaratan pendaftaran SIUPAL.

Uraian singkat di atas merupakan uraian secara umum mengenai SIUPAL. Apabila anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut mengenai penerbitan SIUPAL, kami Suria Nataadmadja & Associates Law Firm dapat membantu anda.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants