Penjelasan Mengenai Surat Ukur Kapal
Media Sosial

Penjelasan Mengenai Surat Ukur Kapal

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 45 Tahun 2021 tentang Pengukuran Kapal (“Permenhub PM 45/2021”), dijelaskan bahwa Surat Ukur adalah surat kapal yang memuat ukuran dan tonase kapal berdasarkan hasil pengukuran dengan menentukan panjang, lebar, dalam, dan tonase kapal sesuai dengan metode pengukuran kapal. Metode pengukuran yang dimaksud adalah pengukuran dalam negeri (berukuran panjang kurang dari 24 meter), pengukuran internasional (berukuran panjang 24 meter atau lebih), pengukuran khusus (berukuran panjang yang akan melewati terusan tertentu). Permohonan pengukuran kapal dapat diajukan apabila pembangunan kapal secara fisik paling sedikit telah mencapai tahap penyelesaian bangunan lambung, geladak utama, dan seluruh bangunan atas.

Kapal akan diukur oleh Ahli Ukur Kapal atau Pelaksana Pengukuran Kapal Penangkap Ikan Di Lingkungan Kementerian (khusus untuk kapal penangkap ikan). Kapal diukur dengan mengajukan permohonan pengukuran kapal oleh pemilik kapal kepada Direktur Jenderal atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal di tempat kapal berada. Kemudian, pengukuran kapal akan dilaksanakan melalui perhitungan dan penetapan tonase kotor serta tonase bersih yang ditentukan menggunakan daftar ukur yang disusun dan telah ditandatangani oleh Ahli Ukur Kapal atau Pelaksana Pengukuran Kapal Penangkap Ikan Di Lingkungan Kementerian.

Bagaimana prosedur untuk mendapatkan Surat Ukur Kapal ?

Sebagaimana diatur dalam regulasi, proses untuk mendapatkan Surat Ukur sebagai berikut:

  1. Untuk menerbitkan Surat Ukur maka diperlukan daftar ukur yang telah disahkan, yang mana daftar ukur dicatat dalam buku register pengukuran dan diberi nomor sesuai dengan tanggal pencatatan.

  2. Kemudian, daftar ukur disampaikan kepada Direktur Jenderal Atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal yang diberi kewenangan oleh Direktur Jenderal untuk memperoleh pengesahan daftar ukur.

  3. Surat Ukur diterbitkan untuk kapal dengan ukuran tonase kotor minimal tujuh gross tonnage, dimana Surat Ukur terdiri atas:

  1. Surat Ukur Dalam Negeri;

  2. Surat Ukur Internasional; atau

  3. Surat Ukur Khusus.

Surat Ukur Dalam Negeri dan Surat Ukur Internasional diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal yang memiliki Kode Pengukuran. Sementara, Surat Ukur Khusus diterbitkan oleh Direktur Jenderal.

  1. Dalam hal Surat Ukur diterbitkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal, maka perlu dilakukan pelaporan kepada Direktur Jenderal secara berkala.

  2. Namun, dalam hal penerbitan Surat Ukur belum dapat dilaksanakan maka dapat diterbitkan Surat Ukur yang bersifat sementara yang berlaku maksimal 3 bulan.

Surat Ukur berlaku selama kapal tidak mengalami perubahan ukuran, tonase kapal, atau nama kapal. Bilamana terdapat perubahan, maka pemilik kapal harus mengajukan Surat Ukur baru melalui daftar ukur yang disusun menggunakan data hasil pengukuran ulang. Adapun, segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pengukuran kapal dibebankan kepada pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Uraian singkat di atas merupakan uraian secara umum mengenai Surat Ukur untuk Kapal. Apabila anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut mengenai penerbitan Surat Ukut untuk Kapal, kami Suria Nataadmadja & Associates Law Firm dapat membantu anda.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants