Pentingnya Nomor Induk Berusaha Dalam Legalitas Berusaha
Media Sosial

Pentingnya Nomor Induk Berusaha Dalam Legalitas Berusaha

Nomor Induk Berusaha (“NIB”) merupakan persyaratan penting dalam melaksanakan kegiatan berusaha di Indonesia. Hal ini karena NIB merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bagi seseorang yang ingin menjalankan aktivitas kegiatan usaha dan kegiatan operasional usahanya di Indonesia. NIB diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 5/2021”).  Definisi mengenai NIB di dasarkan dalam Pasal 1 angka 12 PP No. 5/2021 menyatakan bahwa NIB merupakan bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku usaha dalam Pelaksanaan Kegiatan Usahanya.

Pasal 176 PP No. 5/2021 menyatakan bahwa NIB merupakan sesuatu yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha dan pelaku usaha hanya dapat memiliki 1 (satu) NIB. NIB sendiri diperlukan dalam setiap tingkat risiko kegiatan usaha dalam sistem Online Single Submission (“OSS”), baik dalam tingkat Risiko Rendah, Risiko Menengah Rendah, Risiko Menengah Tinggi dan Risiko Tinggi seluruh kegiatan usahanya memerlukan NIB. Hal ini sebagaimana berdasarkan Pasal 12-15 PP No. 5/2021. Fungsi NIB tergantung dalam tingkat risiko kegiatan usaha yang dijalani, untuk tingkat risiko rendah dapat berlaku sebagai Standar Nasional Indonesia (“SNI”) dan/atau pernyataan jaminan halal. Sedangkan untuk tingkat risiko menengah tinggi dan risiko tinggi, NIB diperlukan untuk melakukan kegiatan operasional dan kegiatan usaha.

Selain hal yang disebut di atas, NIB juga memiliki beberapa fungsi lainnya, yang sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 176 ayat (5) PP No. 5/2021, yaitu meliputi:

  1. Angka Pengenal Impor;
  2. Hak Akses Kepabeanan;
  3. Pendaftaran Kepesertaan Pelaku Usaha untuk Jaminan Sosial Kesehatan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan
  4. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode Pertama Pelaku Usaha.

NIB akan berlaku selama Pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya, hal ini sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 212 ayat (1) PP No. 5/2021. Pencabutan NIB akan diberikan melalui keputusan pencabutan NIB oleh Lembaga OSS. Berdasarkan Pasal 212 ayat (2) PP No. 5/2021 menyatakan bahwa NIB dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dalam hal :

  1. Kegiatan usaha tidak sesuai dengan NIB;
  2. Pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Perizinan Berusaha;
  3. Permohonan Pelaku Usaha atas pencabutan NIB;
  4. Pembubaran Badan Usaha; atau
  5. Berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap.

Bagi setiap orang yang ingin melakukan kegiatan usaha di Indonesia, maka NIB sangat diperlukan terutama seluruh kegiatan perizinan berusaha saat ini dilakukan pengajuan ke OSS. Persyaratan bagi setiap risiko usaha memerlukan NIB sebagai salah satu persyaratan izin berbasis risiko, itulah mengapa NIB penting bagi perizinan berusaha Anda.

Uraian singkat di atas merupakan gambaran umum dari Fungsi NIB, jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang hal tersebut atau membutuhkan bantuan perihal NIB, Kantor Hukum Suria Nataadmadja & Associates dapat membantu Anda.

Suria Nataadmadja & Associates

Advocates and Legal Consultant