Penyelesaian Sengketa di BPSK (Arbitrase)
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”) adalah lembaga peradilan konsumen berkedudukan pada tiap Daerah Tingkat II kabupaten dan kota di seluruh Indonesia sebagaimana diatur menurut Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perikom”) yang bertugas utama menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum.
Menurut pasal 52 huruf (a) UU Perikom, BPSK berwenang untuk melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi, yang diatur pada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“Kepmenperindag No.350”)
Persidangan dengan cara Arbitrase berdasarkan Pasal 32 Kepmenperindag No.350.
Majelis dalam menyelesaikan sengketa konsumen mempunyai tugas, dengan rincian sebagai berikut:
- Dalam penyelesaian sengketa konsumen dengan cara arbitrase, para pihak memilih arbiter dari anggota BPSK yang berasal dari unsur pelaku usaha dan konsumen sebagai anggota Majelis;
- Arbitor yang dipilih oleh para pihak memilih arbiter ketiga dari anggota BPSK yang berasal dari unsur Pemerintah sebagai Ketua Majelis;
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants