Penyelesaian Sengketa di BPSK (Mediasi)
Media Sosial

Penyelesaian Sengketa di BPSK (Mediasi)

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”) adalah lembaga peradilan konsumen berkedudukan pada tiap Daerah Tingkat II kabupaten dan kota di seluruh Indonesia sebagaimana diatur menurut Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perikom”) yang bertugas utama menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum.

Menurut pasal 52 huruf (a) UU Perikom, BPSK berwenang untuk melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi, yang diatur pada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“Kepmenperindag No.350”)

Persidangan dengan cara Mediasi berdasarkan Pasal 30 Kepmenperindag No.350.

Majelis dalam menyelesaikan sengketa konsumen mempunyai tugas, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Memanggil konsumen dan pelaku usaha yang bersengketa;
  2. Memanggil saksi dan saksi ahli bila diperlukan;
  3. Secara aktif mendamaikan konsumen dan pelaku usaha yang bersengketa;
  4. Secara aktif memberikan saran atau anjuran penyelesaian sengketa konsumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidan perlindungan konsumen.

 

Tata cara penyelesaian sengketa konsumen dengan cara Konsiliasi:

  1. Majelis menyerahkan sepenuhnya progress penyelesaian sengketa konsumen dan pelaku usaha yang bersangkutan, baik mengenai bentuk maupun jumlah ganti rugi;
  2. Majelis bertindak aktif sebagai mediator dengan memberikan nasehat, petunjuk, saran dan upaya-upaya lain dalam menyelesaikan sengketa;
  3. Majelis menerima hasil musyawarah konsumen dan pelaku usaha dan mengeluarkan ketentuan.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants