Peran Regulatory Sandbox Terhadap Teknologi Finansial…
Media Sosial

Peran Regulatory Sandbox Terhadap Teknologi Finansial (Fintech)

Bagi start-up yang ingin memasuki bidang usaha teknologi finansial (Fintech) maka ia wajib untuk masuk ke sandbox untuk dinilai apakah bisnis start-up telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Atas hal tersebut, sandbox dapat dimaknai sebagai program uji coba bagi start-up atau perusahaan rintisan dalam periode tertentu, dimana selama periode uji coba tersebut, perusahaan akan didampingi serta diawasi oleh pemerintah terkait dengan pemenuhan kewajiban hukum dan operasionalnya. Program uji coba ini diadakan dengan tujuan agar start-up tersebut dapat memiliki kinerja yang taat serta patuh terhadap prosedur hukum sampai dengan terbitnya izin operasional dan standar pelayanan bagi perusahaan. Terhadap hal tersebut, Indonesia telah memiliki pengaturan mengenai sandbox, yakni melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 /POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital Di Sektor Jasa Keuangan (“POJK No. 13 Tahun 2018”) dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (“PBI No. 19 Tahun 2017”).

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 POJK No. 13 Tahun 2018, regulatory sandbox adalah mekanisme pengujian yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara inovasi keuangan digital. Sementara, regulatory sandbox menurut PBI No. 19 Tahun 2017 adalah suatu ruang uji coba terbatas yang aman untuk menguji penyelenggara teknologi finansial beserta produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya. Ruang lingkup regulatory sandbox dalam POJK No. 13 Tahun 2018 dan PBI No. 19 Tahun 2017 adalah berbeda. Ruang lingkup sandbox menurut POJK No. 13 Tahun 2018 adalah meliputi aktivitas pembaharuan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru pada sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital. Sementara, ruang lingkup sandbox menurut PBI No. 19 Tahun 2017 adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru, serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.

Uraian singkat di atas merupakan gambaran umum dari peran regulatory sandbox terhadap teknologi finansial. Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang hal tersebut, Kantor Hukum Suria Nataadmadja & Associates dapat membantu Anda.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants