Perbandingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Dan…
Media Sosial

Perbandingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Dan Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing

Perusahaan asing yang ingin melakukan aktivitas usaha di Indonesia dapat membuka kantor perwakilan di Indonesia. Kantor perwakilan berbeda dengan perusahaan asing. Fungsi dari kantor perwakilan adalah sebagai perwakilan bagi perusahaan asing di Indonesia, tetapi perusahaan asing berfungsi untuk melakukan usaha di Indonesia. Mengacu kepada Pasal 9 ayat (10) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal (“Perka BKPM No. 4/2021”), kantor perwakilan dibagi sebagai berikut:

  1. kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing (“KP3A”);
  2. kantor perwakilan perusahaan asing (“KPPA”);
  3. kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing; dan/atau
  4. kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing.

Bagi perusahaan non konstruksi dan tenaga listrik, dapat mengajukan dua jenis kantor perwakilan yaitu KP3A atau KPPA, tetapi agar mempermudah dalam membedakan kedua kantor perwakilan tersebut, maka berikut perbandingan antara KPPA dan KP3A:

Perihal

KPPA

KP3A

 

Dasar Hukum

 

Keputusan Presiden No. 90/2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing.

 

Perka BKPM No. 4/2021.

 

Peraturan Menteri Perdagangan No. 10/M-DAG/PER/3/2006 Tahun 2006 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing.

 

Perka BKPM No. 4/2021.

 

Pengertian dan Fungsi

 

Kantor yang dipimpin oleh satu atau lebih perorangan warga negara asing atau warga negara Indonesia yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya dengan maksud untuk:

  1. mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya;
  2. mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan penanaman modal asing, di Indonesia atau di negara lain dan Indonesia;
  3. tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/ transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri; dan
  4. tidak ikut serta dalam bentuk apa pun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.

Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Indonesia dapat berbentuk Agen Penjualan (Selling Agent) dan/atau Agen Pabrik (Manufactures Agent) dan/atau Agen Pembelian (Buying Agent). KP3A memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. melakukan kegiatan memperkenalkan, mempromosikan dan memajukan pemasaran
    barang-barang yang dihasilkan oleh Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di
    luar negeri yang menunjuknya;
  2. melakukan penelitian pasar dan pengawasan penjualan di dalam negeri;
  3. melakukan penelitian pasar atas barang-barang yang dibutuhkan oleh Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri yang menunjuknya; dan
  4. menutup kontrak untuk dan atas nama perusahaan yang menunjuknya dengan perusahaan di dalam negeri dalam rangka ekspor.

 

Lokasi

 

Berlokasi di gedung perkantoran di Ibu Kota Provinsi.

Berlokasi di Ibukota Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Republik Indonesia.

 

 

Kedua kantor perwakilan tersebut memiliki perbedaan masing-masing, seperti KPPA didirikan dengan tujuan untuk mempersiapkan pendirian PT PMA dan KP3A berfungsi untuk memasarkan produk perusahaan asing dan perbandingan lainnya yang dapat dilihat di tabel di atas.

Uraian singkat di atas merupakan gambaran umum dari perbedaan KPPA dan KP3A. Apabila Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang hal tersebut, Kantor Hukum Suria Nataadmadja & Associates dapat membantu Anda.